You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 20 Lokasi Tempat Menjual Miras Dimonitoring Pemkot Jakpus
photo Doc - Beritajakarta.id

20 Tempat Usaha Miras di Jakpus Telah Dimonitoring

Sejak Januari 2020 hingga kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat sedikitnya telah memonitoring 20 tempat usaha minuman keras (miras) di wilayahnya.

Berdasarkan monitoring, mereka sudah patuhi aturan PSBB

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi mengatakan, setiap kecamatan di wilayahnya tercatat ada dua hingga tiga tempat usaha yang menjual miras secara resmi. Dari hasil monitoring di lapangan, tidak ditemukan adanya tempat usaha miras yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Berdasarkan monitoring, mereka sudah patuhi aturan PSBB. Kebanyakan dari mereka berjualan di pusat perbelanjaan," ujarnya, Sabtu (9/5).

Satpol PP Sita 1.347 Botol Miras di Jakbar

Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan menegaskan, pihaknya akan menindak pemilik usaha miras yang tidak mematuhi aturan PSBB.

"Pertama kita peringatkan dulu. Kalau masih ada yang membandel, kita bisa cabut izin usahanya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kepala Bappeda DKI Jakarta Atika Nur Rahmania Tutup Usia

    access_time04-11-2026 remove_red_eye8646 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye7237 personDessy Suciati
  3. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye4940 personAnita Karyati
  4. Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

    access_time02-11-2026 remove_red_eye3658 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

    access_time30-10-2026 remove_red_eye2753 personDessy Suciati